Uang Service Hotel

Berita Ekonomi/Pariwisata 19 Maret 2010 |

BP Majelis Hakim PHI Menangkan Gugatan ManajemenTerkait Uang Pelayanan Jasa
Majelis Hakim PHI Menangkan Gugatan Manajemen

Denpasar (Bali Post) –

Para karyawan kontrak Hotel Ayodya sedikit bisa bernafas lega. Persoalannya, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Denpasar, dalam persidangannya Jumat (19/3), memutuskan yang berhak atas uang jasa pelayanan (uang service) tidak saja karyawan yang berstatus tetap tapi juga karyawan yang menyandang status kontrak.
Ketua Majelis Hakim IGN. Adhi Wardana dalam pertimbangannya menyatakan sesuai Peraturan Menaker RI No. PER.02/Men/1999 pasal 11, mengatakan karyawan kontrak berhak mendapat uang service dengan pertimbangan sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan pengusaha. Tidak ada persoalan hukum yang perlu dibicarakan tentang uang service karena di dalam upah tenaga kerja kontrak telah ada garansi service. Pemberian uang service oleh manajemen yang sifatnya hypothetical tidaklah menghilangkan hak dari karyawan kontrak terhadap pembagian uang service.
Persidangan ini sebenarnya sedikit unik. Bila pada persidangan sebelumnya, justru pihak serikat pekerja yang mengajukan gugatan, kini justru terjadi sebaliknya. Pihak manajemen Hotel Ayodya sendiri yang diwakili AA. Gde Sayang Suparta justru yang mengajukan gugatan pada SP. Par Hotel Ayodya, yang minta agar karyawan kontrak juga diberikan uang service. SP. Par diwakili Slamet Suranto.
Majelis hakim dalam pertimbangannya, yang paling utama yang harus menjadi dasar adalah dasar hukum yang telah mengatur masalah pembagian uang service. Di samping itu perlu juga diperhatikan faktor keadilan dan perlindungan serta tidak boleh adanya diskriminasi di dalam menjalankan aturan sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 6 UU. No. 13 tahun 2003. Kesimpulannya sangat tidak adil jika karyawan kontrak memiliki kewajiban yang sama, tapi mendapat perlakuan hak yang berbeda.
(015)
 -----------------------------------------------*** ------------------------------------------

Jika kita amati dan dipahami oleh kedua belah pihak (Serikat Pekerja dan Pengusaha), maka keputusan Majelis Hakim dalam hal ini tepat, sebab dalam Permen No. 02/Men/1999, Pasal 11, ayat 1b menyatakan bahwa Pekerja yang terikat pada Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu atau Kontrak berhak untuk mendapatkan Uang service. Namun demkian untuk karyawan yang kerja harian tidak mendapatkan Uang Service ini, kecuali diatur dan disepakati dalam Bipartit (antara pekerja atau yang mewakilinya dan pihak pengusaha).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar